Virtual Private Network (VPN)

VPN merupakan suatu jaringan komunikasi lokal yang terhubung melalui media jaringan publik. Infrastruktur publik yang paling banyak digunakan adalah internet. Untuk memperoleh komunikasi yang aman (private) melalui internet, diperlukan protokol khusus untuk mengatur pengamanan datanya.
Perusahaan / organisasi yang ingin membuat wide area network (WAN) dapat menggunakan VPN sebagai alternatif dalam implementasinya. Penggunaan leased line sebagai implementasi WAN membutuhkan investasi yang sangat besar. Dibutuhkan pengeluaran ribuan dolar (USD) setiap bulannya untuk memperoleh hak istimewa menggunakan kabel yang tak dapat digunakan oleh perusahaan / organisasi / orang lain.

Kriteria yang harus dipenuhi VPN:

a. User Authentication
VPN harus mampu mengklarifikasi identitas klien serta membatasi hak akses user sesuai dengan otoritasnya. VPN juga dituntut mampu memantau aktifitas klien tentang masalah waktu, kapan, di mana dan berapa lama seorang klien mengakses jaringan serta jenis resource yang diaksesnya.

b. Address Management
VPN harus dapat mencantumkan addres klien pada intranet dan memastikan alamat/address tersebut tetap rahasia.

c. Data Encryption
Data yang melewati jaringan harus dibuat agar tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak atau klien yang tidak berwenang.

d. Key Management
VPN harus mampu membuat dan memperbarui encryption key untuk server dan klien.


e. Multiprotocol Support
VPN harus mampu menangani berbagai macam protokol dalam jaringan publik seperti IP, IPX dan sebagainya.


















Sumber : smkn8-tkj.blogspot.com 

0 komentar:

Posting Komentar